Kamis, 16 Juli 2009

RT 02 Desa Kelinjau Ulu Data Base

RT 02 Desa Kelinjau Ulu adalah salah satu Rukun Tetangga dari 13 Rukun Tetangga yang berada di Desa Kelinjau Ulu Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur Propinsi Kalimantan Timur.



RT 02 Desa Kelinjau Ulu mempunyai :

- Luas Wilayah :
kurang lebih 6 ha.(pemukiman).
- Jumlah rumah : 56 rumah.
- Jumlah Kepala Keluarga : 74 KK.
- Jumlah Jiwa : 259 jiwa.
- Jumlah laki-laki : 147 jiwa. dan
- Jumlah Perempuan : 112 jiwa.

Warga RT 02 Desa Kelinjau Ulu ada yang berprofesi sebagai wiraswasta, buruh, tani, pegawai negeri, pegawai swasta, dll.


(Juli 2010).

Minggu, 28 Juni 2009

Tugas dan fungsi ketua RT

Mempunyai Tugas :


(1). Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yg menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa.
(2). Membina kerukunan hidup warga.
(3). Menyusun rencana/usulan pembangunan ke Pemerintah Desa lewat LPMD dan BPD, serta bersama melaksanakan pembangunan dg mengembangkan aspirasi dan swadaya murni warga.

Mempunyai Fungsi :

(1). Pengkoordinasian antar warga.
(2). Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama & antar masyarakat dengan Pemerintah Desa.
(3). Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

Ketua dan Sekretaris RT berhenti dan diberhentikan

Karena :

-> Meningal Dunia.
-> Mengajukan permohonan berhenti.
-> Masa bakti berakhir.
-> Melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan warga.
-> Tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk menjadi ketua RT.
-> Pindah tempat.
-> Sebab-sebab lain yang bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Fasilitas umum RT 02 DKU

->> Fasilitas
Keamanan.
- Pos keamanan RT 02 DKU.

->> Fasilitas Umum
Tanaman Obat
Keluarga.

->> Inventaris RT.
- Genset 2,5
KVA
- Kursi RT
sebanyak 40
buah.
- Terpal 2 lbr.
- Umbul-umbul
115 lbr.
- Perlengkapan
masak untuk
rukun
kematian.

Masa bakti pengurus RT

(1). Masa bakti ketua RT & Sekretaris RT adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal pengesahan Kepala Desa, dan hanya dapat dicalonkan 1 kali periode berikutnya.
(2). Akhir masa bakti ketua RT wajib melaporkan keadaan/memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan RT, inventaris, dan permasalahan yang dihadapi.

Jumat, 19 Juni 2009

Tugas dan fungsi BPD

Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Desa Kelinjau Ulu merupakan lembaga perwujudan demokerasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa kelinjau ulu. Anggota BPD adalah wakil dari warga desa kelinjau ulu berdasarkan keterwakilan wilayah (RT/RW). Anggota BPD terdiri dari ketua RW/RT, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, pemuka masyarakat atau tokoh lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa. BPD berfungsi menetapkan perraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Senin, 01 Juni 2009

Loa kentau

Loa kentau adalah nama anak sungai bemuara di rapak (rawa2), suatu lokasi atau wadah etam bemancingan, masang pukat, ngebubu, ngerawai. Loa Kentau ne ya jua ha kelan nyiur bunyi sida tetuha di kelinjau. Loa kentau Arah barat Desa Kelinjau Kecamatan Muara Ancalong. Amun jukutnya ada bemacam-macam jua, ada jukut puyu, biawan, haruan, sepat, banyak lagi. Biasanya umpan yang paling baek untuk etam mancing puyu tu semut (kroto) amun ndik ratunya. Cacing mau jua. Amun misalnya ada urang mbawa pancing lalu olehan nya biawan, wah...wah.. Jangan di percaya tu,,, mana ada jukut biawan tu didapat dari hasil mancing, klo' nya pukat boleh jadi.... Lamun pas ndi' da kerjaan atawa liburan kawa ha pegi diloa kentau mancingi ngala'i jukut puyu nya.