Mempunyai Tugas :
(1). Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yg menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa.
(2). Membina kerukunan hidup warga.
(3). Menyusun rencana/usulan pembangunan ke Pemerintah Desa lewat LPMD dan BPD, serta bersama melaksanakan pembangunan dg mengembangkan aspirasi dan swadaya murni warga.
Mempunyai Fungsi :
(1). Pengkoordinasian antar warga.
(2). Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama & antar masyarakat dengan Pemerintah Desa.
(3). Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar