Minggu, 28 Juni 2009

Tugas dan fungsi ketua RT

Mempunyai Tugas :


(1). Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yg menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa.
(2). Membina kerukunan hidup warga.
(3). Menyusun rencana/usulan pembangunan ke Pemerintah Desa lewat LPMD dan BPD, serta bersama melaksanakan pembangunan dg mengembangkan aspirasi dan swadaya murni warga.

Mempunyai Fungsi :

(1). Pengkoordinasian antar warga.
(2). Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama & antar masyarakat dengan Pemerintah Desa.
(3). Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar