Jumat, 19 Juni 2009

Tugas dan fungsi BPD

Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Desa Kelinjau Ulu merupakan lembaga perwujudan demokerasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa kelinjau ulu. Anggota BPD adalah wakil dari warga desa kelinjau ulu berdasarkan keterwakilan wilayah (RT/RW). Anggota BPD terdiri dari ketua RW/RT, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, pemuka masyarakat atau tokoh lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa. BPD berfungsi menetapkan perraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.