Minggu, 28 Juni 2009

Tugas dan fungsi ketua RT

Mempunyai Tugas :


(1). Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yg menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa.
(2). Membina kerukunan hidup warga.
(3). Menyusun rencana/usulan pembangunan ke Pemerintah Desa lewat LPMD dan BPD, serta bersama melaksanakan pembangunan dg mengembangkan aspirasi dan swadaya murni warga.

Mempunyai Fungsi :

(1). Pengkoordinasian antar warga.
(2). Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama & antar masyarakat dengan Pemerintah Desa.
(3). Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

Ketua dan Sekretaris RT berhenti dan diberhentikan

Karena :

-> Meningal Dunia.
-> Mengajukan permohonan berhenti.
-> Masa bakti berakhir.
-> Melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan warga.
-> Tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk menjadi ketua RT.
-> Pindah tempat.
-> Sebab-sebab lain yang bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Fasilitas umum RT 02 DKU

->> Fasilitas
Keamanan.
- Pos keamanan RT 02 DKU.

->> Fasilitas Umum
Tanaman Obat
Keluarga.

->> Inventaris RT.
- Genset 2,5
KVA
- Kursi RT
sebanyak 40
buah.
- Terpal 2 lbr.
- Umbul-umbul
115 lbr.
- Perlengkapan
masak untuk
rukun
kematian.

Masa bakti pengurus RT

(1). Masa bakti ketua RT & Sekretaris RT adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal pengesahan Kepala Desa, dan hanya dapat dicalonkan 1 kali periode berikutnya.
(2). Akhir masa bakti ketua RT wajib melaporkan keadaan/memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan RT, inventaris, dan permasalahan yang dihadapi.