Karena :
-> Meningal Dunia.
-> Mengajukan permohonan berhenti.
-> Masa bakti berakhir.
-> Melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan warga.
-> Tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk menjadi ketua RT.
-> Pindah tempat.
-> Sebab-sebab lain yang bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar