(1). Masa bakti ketua RT & Sekretaris RT adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal pengesahan Kepala Desa, dan hanya dapat dicalonkan 1 kali periode berikutnya.
(2). Akhir masa bakti ketua RT wajib melaporkan keadaan/memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan RT, inventaris, dan permasalahan yang dihadapi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar